Memandikanjenazah adalah sebuah tindakan pertama yang harus dilakukan terhadap jenazah. Ini dilakukan sebelum jenazah dikafani, di sholatkan, dikubur. Pemandian jenazah ini sebagai cara untuk menyucikan diri seseorang yang sudah meninggal sebelum dikuburkan dan bertemu dengan sang pencipta. Pada saat memandikan jenazah tidak boleh dilakukan
Memandikanjenazah seseorang yang beragama Islam dari kalangan lelaki dan perempuan merupakan fardhu kifayah ke atas orang Islam yang lain. Dalil kewajipan memandikan jenazah ini diambil berdasarkan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas R.A bahawa Rasulullah S.A.W bersabda: وَاغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
Sebagaimanayang memandikan jenazah Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam adalah Ali radhiallahu'anhu dan kerabat Nabi. Ali mengatakan: Kapur barus yang sudah digerus untuk dilarutkan dengan air; Daun sidr (bidara) jika ada, yang busanya digunakan untuk mencuci rambut dan kepala mayit. "Memecah tulang orang yang telah meninggal dunia
Membukaaib atau ghibah ini tetap dilarang meskipun orang yang dibicarakan adalah orang yang sudah meninggal. Bahkan perbuatan ini lebih buruk, jika meng-ghibah-kan orang masih hidup kita bisa minta maaf, tapi jika sudah meninggal kita tidak bisa meminta maaf kepadanya.Dari Ummu 'Athiyah ra, ia berkata: Rasulullah Saw menemui kami ketika kami akan memandikan puterinya
IbnuQudamah rahimahullah menyatakan, "Jenazah yang terkena virus penyakit berbahaya, orang yang terbakar, dan orang yang tenggelam, jika memungkinkan untuk dimandikan maka harus dimandikan. Namun jika ada halangan lainnya, maka boleh untuk melakukan tayamum bagi si jenazah. Jika tidak didapati air, jenazah ditayamumi. Jika penggunaan air
JhIpfZ.
mimpi memandikan jenazah orang yang sudah meninggal