Kamusistilah hukum terbesar dan terlengkap yang bersumber dari peraturan perundang-undangan untuk memudahkan anda memahami istilah hukum dengan mudah dan cepat. Tips Hukum Pidana Keluarga Perdata Kenegaraan Ilmu Hukum Ketenagakerjaan Pertanahan & Properti Bisnis Profesi Hukum Perlindungan Konsumen Hak Asasi Manusia Kekayaan Intelektual BadanHukum (rechts persoon) Ad.1. Manusia/orang (natuurljike persoon) Semua orang tidak dibedakan apakah ia warga negara atau orang asing, apakah ia laki-laki atau perempuan dapat menjadi subyek hukum. Orang sebagai subyek hukum pada dasarnya dimulai sejak ia dilahirkan dan berakhir setelah orang itu meninggal dunia. Istilahistilah hukum banyak ditemukan dalam kamus dan thesaurus. Untuk menelusuri makna istilah-istilah hukum itulah dipergunakan ilmu semantik. Melalui pendekatan ini, ditelusuri sejarah suatu istilah, dan mungkin saja ditemukan perubahan atau pergeseran makna. Acapkali, tak diketahui secara pasti darimana istilah tertentu muncul karena Dalamhukum islam terdapat beberapa macam mazhab. Namun, yang diakui mempunyai otoritas tertinggi serta mempunyai pengikut terbesar ada 4 (empat) yaitu: Mazhab Hanafi, yakni mazhab pengikut-pengikut Imam Abu Hanifah (70 H - 150 H). Mazhab Maliki, yakni mazhab pengikut-pengikut Imam Malik ibn Anas (93 - 179 H). Istilahistilah seputar fashion seperti jenis baju, celana, dll; Istilah Sosiologi Istilah yang berhubungan dengan interaksi sosial sesama manusia; Istilah Fisika Istilah-istilah umum fisika; Istilah Geografi Istilah umum dalam ilmu yang mempelajari interaksi alam dan manusia; Istilah Kesehatan Istilah umum dan khusus pada bidang kesehatan sSwhc. Sejatinya hukum masuk dalam kerangka ilmu pengetahuan. Maka sebagai suatu ilmu, hukum harus dipelajari, dikembangkan, dan disebarluaskan. Teorinya sangat sederhana yakni semakin banyak orang yang mempelajari hukum, maka hukum tak ubahnya sebagai seorang “teman” sendiri. Artinya tidak akan ada orang di bumi ini yang khawatir bahkan takut pada hukum, karena dirinya telah mengetahui seluk beluknya. Namun, mempelajari dan kemudian menyebarluaskan ilmu tentang hukum tidaklah mudah. Perlu proses yang panjang. Bahkan tidak semua orang dapat melakukan hal ini. Nah, di kesempatan kali ini, izinkan penulis untuk menyampaikan sebuah artikel yang memuat istilah-istilah dalam dunia hukum. Barangkali istilah-istilah yang disajikan dalam artikel ini sudah familiar dengan para pembaca, namun tak ada salahnya jika kita membahasnya lagi. Atau justru masih banyak yang belum mengetahuinya? Maka inilah waktu yang tepat untuk mempelajarinya. Oh ya untuk istilah-istilah ini akan penulis bagi dalam dua ruang lingkup saja yaitu hukum pidana dan hukum perdata. Oke siapkan makanan-minuman dan duduk dengan relax, kita mulai pembahasannya….. Dalam lingkup hukum pidana, pasti Teman Baca pernah mendengar istilah BAP. BAP merupakan akronim dari Berita Acara Pemeriksaan yang merupakan bagian dari isi berkas perkara, yang dihasilkan dalam proses pemeriksaan oleh Penyidik dan/atau Penyidik Pembantu. BAP ini penting bagi pihak kepolisian untuk mencari informasi dari berbagai pihak mengenai suatu kasus. Selanjutnya ada Dakwaan. Dakwaan merupakan tahapan pertama dalam persidangan kasus pidana. Dalam sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum akan membacakan dan menyerahkan Surat Dakwaan. Sedangkan Surat Dakwaan akan dibuat setelah menerima berkas perkara dan hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik. Surat dakwaan dibuat setelah Jaksa berpendapat bahwa dari hasil penyidikan sudah cukup dan dapat dilakukan penuntutan. Kemudian, ada Putusan. Putusan merupakan kesimpulan terakhir dari Majelis Hakim, yang biasanya berisi bagian mana saja dari Dakwaan JPU dan Pembelaan Penasehat Hukum dan Terdakwa yang dikabulkan. Mari kita bergeser pada hukum perdata. Ada Eksepsi yang bermakna tangkisan atau bantahan yang ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan yang mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima. Kemudian, Konvensi yang merupakan suatu istilah untuk menyebut gugatan awal atau gugatan asli. Istilah konvensi baru akan digunakan apabila ada rekonvensi gugatan balik tergugat kepada penggugat. Setelah konvensi, ada Rekonvensi. Rekonvensi merupakan suatu istilah gugatan yang diajukan oleh tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang telah diajukan penggugat kepadanya. Terakhir istilah dalam hukum perdata yaitu Gugatan Provisi yang berarti permohonan kepada hakim dalam hal ini arbiter= pihak yang berfungsi untuk memeriksa dan memberikan putusan atas sengketa yang bersangkutan agar ada tindakan sementara mengenai hal yang tidak termasuk pokok perkara. Begitulah ringkasan dari istilah-istilah yang biasanya muncul dalam ranah hukum. Tidak atau belum saatnya penulis akan bahas secara mendalam, mungkin di kesempatan lain. Yang terpenting dan mendesak untuk kita lakukan yaitu mempelajari, dan memahami masing-masing istilah tersebut. Dan bagi yang sudah familiar, yuk istilah-istilah tersebut dibagikan ke khalayak umum-khususnya bagi masyarakat awam dengan bahasa yang ringan dan mudah dipahami. Tujuannya sangat jelas, yaitu agar tercipta tatanan masyarakat yang mengerti akan hukum sehingga tidak lagi “dikadalin” hukum itu sendiri. Ingat! Potius sero quam nunquam-Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali, lebih baik telat memahami hukum tetapi di ujungnya kita selamat. Selamat membaca dan kita bertemu di artikel selanjutnya. Salam literasi. – Adjarian, kali ini, kita akan membahas berbaragi kosakata istilah tentang hukum dalam bahasa Inggris. Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai hukum. Nah, sebagai warga negara yang baik dan taat, ada baiknya jika kita sedikit mengetahui kosakata istilah-istilah tentang hukum baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris. Dalam mengartikan istilah-istilah hukum, Indonesia menjadikan tiga negara berbahasa Inggris, yaitu Inggris, Amerika Serikat, dan Australia sebagai kiblat penerjemahan. Mengetahui kosakata istilah dalam bidang hukum pastinya akan mempermudah kita saat menyaksikan atau membaca berita dalam bahasa Inggris. O iya, setiap kosakata pada materi kali ini tidak dapat digunakan tanpa konteks, lo. Kita perlu memperhatikan konteks dalam penggunaannya agar makna suatu kalimat dapat tersampaikan dengan baik. Jika Adjarian ingin meneruskan kuliah di jurusan Ilmu Hukum, materi kali ini juga dapat digunakan sebagai bekal di perguruan tinggi nanti. Nah, langsung saja kita bahas bersama, yuk! Baca Juga Kosakata Istilah Dunia Militer dalam Bahasa Inggris Kosakata Istilah-Istilah dalam Bidang Hukum Terminilogy of Law 1. Law= Hukum Istilah Hukum dalam Bahasa InggrisIstilah-Istilah Hukum dalam Bahasa Inggris ini kami susun berdasarkan abzad, yakni dari A-Z. Istilah-Istilah disini adalah istilah-istilah yang sering ditemui baik dalam perjanjian, dokumen pengadilan, jurnal-jurnal hukum bahkan buku-buku hukum. Dengan adanya istilah-istilah hukum dalam bahasa Inggris ini semoga dapat memudakan Anda untuk mengetahui artinya dalam bahasa Istilah-Istilah Hukum dalam Bahasa Inggris dan ArtinyaAwalan Huruf “A”Istilah dalam Bahasa InggrisIstilah dalam Bahasa IndonesiaAdvocateAdvokatAuthorizedBerwenangAuthorized capitalModal dasarAppealBandingAppelleeTerbandingAbuse of authorityPenyalahgunaan wewenangAttorneyPengacaraAccording to lawMenurut hukumAccuseMenuduhAbductionPenculikanAdjudicateMengadiliAlibiAlibiArbitatorArbiter Hakim ArbitraseAwalan Huruf “B”Istilah dalam Bahasa InggrisIstilah dalam Bahasa IndonesiaBreach of contractPelanggaran perjanjianBoard of directorsDewan direksiBarristerPengacaraBribeSuapBoard of CommissionersDewan komisarisBarJerujiBriefSingkat dan ringkasBindingMengikatBad faithItikad burukBeneficial ownerPemilik penerima manfaatBankruptcyKepailitan Bill of ladingSurat tanda terima barang yang diterbitkan perusahaan pengapalan sebagai tanda resmi jika barang telah dimuat dalam Huruf “C”Istilah Dalam Bahasa InggrisIstilah Dalam Bahasa IndonesiaCorporate familyPerseroan terbatas keluargaCapitalModalCorporate ciminal liabilityTanggungjawab pidana korporasiCorporationBadan usahaContract lawHukum perjanjianCorporate lawHukum korporasiCorporate lawyerPengacara korporasiCorporate law firmFirma hukum korporasiConflict of interestBenteruan kepentinganCaseKasusCopy deedAturan turunanAwalan Huruf “D”Istilah Dalam Bahasa InggrisIstilah Dalam Bahasa IndonesiaDeath SentenceHukuman matiDeedPerbuatanDefendMembelaDefendantTerdakwaDefensePertahananDetentionPenahananDiscoveryPenemuanDissentPerbedaan pendapatDecencyKesusilaanDistrict courtPengadilan NegeriDue diligenceUji tuntasDeadlockKebuntuan rapat/pertemuanAwalan Huruf “E”Istilah Dalam Bahasa InggrisIstilah Dalam Bahasa IndonesiaEqual treatmentPersamaan perlakuanEffective dateTanggal efektifEmbezzleMenggelapkanEmbezzlementPenggelapanEquityKeadilanExpirationKedaluwarsaEvidenceBuktiEqual before the lawPersamaan di hadapan hukumEmployee social securityJaminan sosial tenaga kerjaEmployerPemberi kerjaAwalan Huurf “F”Istilah Dalam Bahasa InggrisIstilah Dalam Bahasa IndonesiaFreedom of contract priciplePrinsip kekebasan berkontrakFiduciaryFidusiaFiducia SecurityJaminan FidusiaFraudPenipuanFixed term contractKontrak berjangka tetapFugitiveBuronanForeclosurePenyitaanFaultKesalahanForce MajeureKeadaan KaharFiduciary assigneePenerima jaminan fidusiaFiduciary assignorPemberi jaminan fidusiaAwalan Huruf “G”Istilah Dalam Bahasa InggrisIstilah Dalam Bahasa IndonesiaGroup companyPerusahaan grupGood faithItikad baikGuarantorPenanggungGeneral meeting of shareholdersRapat umum pemegang saham RUPSGood Corporate Governance Tata kelola perusahaan yang baikGeneral termKetentuan umumGuiltyBersalahGuarantee DepositUang jaminanGrillPemeriksaan terus menerusAwalan Huruf “H”Istilah Dalam Bahasa InggrisIstilah Dalam Bahasa IndonesiaHolding companyInduk perusahaanHead quarter / Head officeKantor pusatHigh court of justicePengadilan TinggiAwalan Huruf “I”Istilah Dalam Bahasa InggrisIstilah Dalam Bahasa IndonesiaIssued of sharesPenerbitan sahamInmovable propertyBenda tidak bergerakIndemnity rightHak memperoleh ganti rugiIllegalTidak sahIn good faithDengan itikad baikIllegal – UnlawfulIlegal – Melawan hukumInsolventBangkrutIntellectual propertyKekayaan intelektualInjunctionPerintahAwalan Huruf “J”Istilah Dalam Bahasa InggrisIstilah Dalam Bahasa IndonesiaJudgeHakimJudgementPertimbanganJurisdictionYurisdiksiJusticeKeadilanJurisprudenceIlmu hukumJudicial reviewPeninjauan kembaliAwalan Huruf “K”Istilah dalam Bahasa InggrisIstilah dalam Bahasa IndonesiaAwalan Huruf “L”Istilah Dalam Bahasa InggrisIstilah Dalam Bahasa IndonesiaLegal person, Legal entityBadan hukumLegal actMelakaukan perbuatan hukumLegal processProses hukumLimited liabilityTanggung jawab terbatasLegal defectCacat hukumLegal and bindingsah dan mengikatLegal domicileDomisili hukumLeasingSewa-beliLeaseSewa-menyewaLetter of intentSurat pernyataan minatLaw FirmFirma hukumLaw OfficeKantor HukumAwalan Huruf “M”Istilah Dalam Bahasa InggrisIstilah Dalam Bahasa IndonesiaMandatory ruleKetentuan yang bersifat memaksaMandatory taxpayer numberNomor pokok wajib pajakMinuteMinuta aktaManpower insuranceAsuransi tenaga kerjaMortgageHipotikMandatory manpower reportWajib lapor tenaga kerjaMinimum provincial wagesUpah minimum provinsiMediationMediasiMalpracticeMalapraktekMemorandum of UnderstandingNota KesepahamamMergerPenggabungan badan usahaAwalan Huruf “N”Istilah Dalam Bahasa InggrisIstilah Dalam Bahasa IndonesiaNon performanceTidak memenuhi kewajibanNo per value stockSaham tanpa nominalNon-performing loanKredit macetNull and voidTidak sah atau mengikatNullification; annulmentPembatalanAwalan Huruf “O”Istilah Dalam Bahasa InggrisIstilah Dalam Bahasa IndonesiaOne share one voteSatu saham satu suaraObligeePenerima janjiObligorPemberi janjiOathSumpahOutstanding shareSaham beredarAwalan Huruf “P”Istilah Dalam Bahasa InggrisIstilah Dalam Bahasa IndonesiaPublic offeringPenawaran umumPublic companyPerusahaan terbukaPaid up capitalModal disetor penuhPortepelSaham dalam simpananParent companyPerusahaan IndukPublic interestKepentingan umumPersumption of lawAnggapan hukumProperty rightHak kebendaanParty at interestPihak-pihak berkepentinganPromissory noteSurat sanggupAwalan Huruf “Q”Istilah Dalam Bahasa InggrisIstilah Dalam Bahasa IndonesiaQuestion of lawPertanyaan hukumAwalan Huruf “R”Istilah Dalam Bahasa InggrisIstilah Dalam Bahasa IndonesiaResignMenggundurkan diriRetroactiveBerlaku surutRegisteredTerdaftarRespondentTergugat dalam ArbitraseRepealMencabutReceiverKuratorAwalan Huruf “S”Istilah Dalam Bahasa InggrisIstilah Dalam Bahasa IndonesiaShareholderPemegang sahamShare, StockSahamSeparateTerpisahSeparate entityEntitas yang terpisahSubscribed capitalModal ditempatkanSubsidiaryPerusahaan AnakStock devidendDeviden sahamStakeholderPemangku kepentinganSolicitorJaksaSettlementPenyelesaian/PelunasanAwalan Huruf “T”Istilah Dalam Bahasa InggrisIstilah Dalam Bahasa IndonesiaTax Payment FormSurat Setoran PajakTemporary Stay PermitKartu Izin tinggal sementaraTacit consentPersetujuan diam-diamTo encumberMembebankanTaxable Entrepereneur NumberNomor penugsaha kena pajak Temporary residence visaVisa berdiam sementaraTorthPerbuatan melawan hukumAwalan Huruf “U”Istilah Dalam Bahasa InggrisIstilah Dalam Bahasa IndonesiaUnauthorizedTidak berwenangUnderhand deedAkta bawah tanganUnlawful actPerbuatan melawan hukumUpon noticeSetelah pemberitahuanUnsecured creditorKreditor konkurenAwalan Huruf “V”Istilah Dalam Bahasa InggrisIstilah Dalam Bahasa IndonesiaVerbal AgreementPerjanjian lisanVerdictPutusanVoidArea kosongValue added taxPajak pertambahan nilaiValue added luxury taxPajak barang mewah PPN BMVoidableDapat dibatalkanAwalan Huruf “W”Istilah Dalam Bahasa InggrisIstilah Dalam Bahasa IndonesiaWrongful actPerbuatan melawan hukumWitnessSaksiWritSurat perintahWithout prejudiceTanpa merugikanWedding engagementJanji kawinWitness standSaksi mataWritten agreementPerjanjian tertulisWilful fraudKecurangan disengajaWilful misconductKesalahan disengajaAwalan Huruf “X”Istilah Dalam Bahasa InggrisIstilah Dalam Bahasa IndonesiaAwalan Huruf “Y”Istilah Dalam Bahasa InggrisIstilah Dalam Bahasa IndonesiaYoung lawyerPengacara mudaAwalan Huruf “Z”Istilah Dalam Bahasa InggrisIstilah Dalam Bahasa IndonesiaBaca jugaIstilah-Istilah Hukum Dalam Bahasa Belanda TerlengkapUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas [Veris Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia][Unduh] abolisi kata benda Istilah hukum 1 peniadaan peristiwa pidana; 2 penghapusan perbudakan di Amerika absenteisme kata benda 1 ketidakhadiran yang terus-menerus dalam perusahaan, sekolah, dan sebagainya ; 2 Istilah hukum pemilikan atau perwalian tanah oleh orang-orang yang tidak hidup di tanah tersebut dan tidak mengolah tanah itu sendiri, tetapi mengambil hasilnya melalui penggarapnya adopsi kata benda 1 pengangkatan anak orang lain sebagai anak sendiri; 2 Istilah hukum penerimaan suatu usul atau laporan msl dalam proses legislatif; 3 pemungutan afidavit kata benda pemberian keterangan tertulis di bawah sumpah ala Partikel atas; pada; kepada; akan Adjektiva kata sifat tinggi Partikel Cakapan tidak baku secara model ala Barat Istilah hukum tanah yang tidak dikerjakan lagi, tetapi pemilik atau keturunannya masih mempunyai hak utama atas tanah itu alibi kata benda Istilah hukum bukti bahwa seseorang ada di tempat lain ketika peristiwa pidana terjadi tidak berada di tempat kejadian alkah dari bahasa Arab Nomina kata benda 1 darah beku bakal bayi di kandungan; 2 hati kecil Nomina kata benda tanah yang tidak dikerjakan, tetapi pembuka tanah atau keturunannya masih mempunyai hak utama atas tanah itu amar Nomina kata benda 1 perintah; suruhan; 2 Istilah hukum bunyi putusan sesudah kata memutuskan, mengadili amortisasi kata benda 1 penghapusan atau pernyataan tidak berlaku terhadap surat-surat berharga yang nilainya telah dibayarkan kembali atau telah hilang; 2 penyusutan secara berangsur-angsur dari utang atau penyerapan nilai kekayaan yang tidak berwujud dan bersifat susut, seperti kontrak atau jatah keuntungan royalti ke dalam pos biaya, selama jangka waktu tertentu angket kata benda 1 daftar pertanyaan tertulis mengenai masalah tertentu dengan ruang untuk jawaban bagi setiap pertanyaan; 2 pemeriksaan saksi dalam persidangan perkara perdata, baik yang diajukan oleh penggugat maupun oleh tergugat; 3 penyelidikan oleh lembaga perwakilan rakyat terhadap kegiatan pemerintah BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Sejak dahulu, manusia hidup bersama. Berkelompok membentuk masyarakat tertentu, mendiami suatu tempat, dan menghasilkan kebudayaan sesuai dengan keadaan dan tempat tersebut. Manusia sebagai makhluk individu mempunyai kehidupan jiwa yang menyendiri, namun manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Tiap manusia mempunyai sifat, watak, dan kehendak sendiri. Dalam masyarakat manusia mengadakan hubungan satu sama lain. Setiap manusia memiliki kepentingan, dan kadang kepentingan tersebut berlainan bahkan ada juga yang bertentangan, sehingga dapat menimbulkan perselisihan. Apabila perselisihan itu dibiarkan, maka mungkin akan timbul perpecahan dalam masyarakat. Oleh karena itu, dari pemikiran manusia dalam masyarakat dan makhluk sosial, kelompok manusia menghasilkan suatu kebudayaan yang bernama aturan hukum tertentu yang mengatur segala tingkah lakunya agar tidak menyimpang dari hati sanubari manusia. Dalam makalah ini akan membahas mengenai “Istilah-Istilah dalam Ilmu Hukum” yang akan memberikan gambaran pada kita tentang hukum itu sendiri. B. RUMUSAN MASALAH Dilihat dari latar belakang di atas maka dapat diambil rumusan masalahnya adalah sebagai berikut Apa pengertian masyarakat hukum? Apa pengertian Subjek hukum? Apa pengertian Objek hukum? Apa pengertian Lembaga hukum? Apa pengertian Asas hukum? Apa pengertian Sistem hukum? Apa pengertian Peristiwa hukum? BAB II PEMBAHASAN Manusia itu hakekatnya adalah makhluk sosial, mempunyai keinginan untuk hidup bermasyarakat dengan manusia-manusia lain. Artinya setiap manusia mempunyai keinginan untuk berkumpul dan mengadakan hubungan satu sama lain sesamanya. Suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya bagi masyarakat itu sendiri dan oleh sebab itu turut serta sendiri dalam berlakunya tata hukum itu, artinya tunduk sendiri kepada tata hukum itu, disebut “masyarakat hukum”.[1] Oleh karna norma hukum bagi suatu masyarakat ditetapkan sendiri oleh masyarakat yang bersangkutan, maka mudahlah dipahami kalau norma hukum yang berlaku pada suatu masyarakat tertentu, tidak selalu sama dengan norma hukum yang berlaku pada masyarakat tentu akan menetapkan hukum yang berlaku bagi warganya sesuai dengan falsafah hidupnya, ekonomi, sosial, dan budaya serta kenyataan-kenyataan lain yang perlu diperhatikan, agar mencerminkan keadilan. Masyarakat hukum ada bermacam-macam, yang kecil misalnya desa, sedangkan yang besar dalam bentuk yang modern ialah negara. Melihat pada hubungan yang diciptakan anggotanya, maka masyarakat dapat dibedakan atas 2 dua macam, yaitu 1 Masyarakat “paguyuban” gameinschaft, ialah masyarakat yang hubungan antara anggotanya erat sekali yang bersifat pribadi dan terjadi ikatan batin antara anggotanya. Misalnya keluarga rumah tangga, perkumpulan berdasarkan agam, dan sebagainya. 2 Masyarakat “petembayan” gesellschaft, ialah masyarakat yang hubungan antara anggotanya tidak begitu erat yang tidak bersifat pribadi dan tidak ada ikatan batin antara anggotanya, tetapi karena adanya kepentingan kebendaan mencari keuntungan secara sudah dikodratkan manuisa itu mempunyai keinginan untuk hidup bermasyarakat, banyak faktor pendorong lain untuk hidup bermasyarakat, yaitu kebutuhan biologis, persamaan nasib, persamaan kepentingan, persamaan ideologi, persamaan agama, persamaan bahasa, persamaan kebudayaan, persamaan keinsafan bahwa mereka berdiam dalam wilayah yang sama, persamaan tujuan, dan sebagainya.[2] Istilah subjek hukum berasal dari terjemahan Bahasa Belanda rechtsubject atau law of subject Inggris. Secara umum rechtsubject diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban yaitu manusia dan badan hukum. Menurut Soedjono Dirjisosworo Subjek hukum atau subject van een recht; yaitu “ orang” yang mempunyai hak, manusia pribadi atau badan hukum yang berhak, berkehendak atau melakukan perbuatan hukum. Badan hukum adalah perkumpulan atau organsasi yang didirikan dan dapat bertindak sebagai subyek hukum, misalnya dapat memiliki kekayaan, mengadakan perjanjian dan sebagainya. Sedangkan perbuatan yang dapat menimbulakan akibat hukum yakni tindakan seseorang berdasarkan suatu ketentuan hukum yang dapat menimbulkan hubungan hukum, yaitu, akibat yang timbul dari hubungan hukum seperti perkawinan antara laki-laki dan wanita, yang oleh karenanya memberikan dan membebankan hak-hak dan kewajiban- kewajiban pada masing-masing pihak.[3] Subjek hukum memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan karena subjek hukum tersebut yang dapat mempunyai wewenang hukum. Menurut ketentuan hukum, dikenal dua macam subjek hukum yaitu Manusia dan Badan Hukum. Manusia sebagai Subjek Hukum “Manusia” adalah pengertian “biologis” ialah gejala dalam alam, gejala biologika, yaitu makhluk hidup yang mempunyai pancaindera dan mempunyai budaya. Sedangkan “orang” adalah pengertian yuridis ialah gejala dalam hidup masyarakat. Dalam hokum menjadi pusat perhatian adalah orang atau persoon. Setiap orang adalah subjek hukum rechtspersoonlijkheid yakni pendukung hak dan kewajiban. Namun tidak setiap orang cakap untuk melakukan perbuatan hukum diwakili oleh orang tuanya, walinya atau pengampunya curator. Sedangkan penyelesaian hutang-piutang orang yang dinyatakan pailit dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan wesskamer.[4] Badan Hukum Dalam pergaulan hukum di tengah-tengah masyarakat, ternyata manusia bukan satu-satunya subjek hukum pendukung hak dan kewajiban, tetapi masih ada subjek hukum lain yang sering disebut “Badan hukum” rechtspersoon. Adanya badan hukum rechtspersoon di samping manusia natuurlijkpersoon adalah suatu realitas yang timbul sebagai suatu kebutuhan hukum dalam pergaulan di tengah-tengah masyarakat. Sebab, manusia selain mempunyai kepentingan bersama dan tujuan bersama yang harus diperjuangkan bersama pula. Karena itu mereka berkumpul mempersatukan diri dengan membentuk suatu organisasi dan memilih pengurusnya untuk mewakili mereka. Mereka juga memasukkan harta-kekayaan mereka masing-masing menjadi milik bersama, dan menetapkan peraturan-peraturan intern yang hanya berlaku dikalangan mereka anggota organisasi itu. Dalam pergaulan hukum, semua orang-orang yang mempunyai kepentingan perlu sebagai “kesatuan yang baru” yang mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban anggota-anggotanya serta dapat bertindak hukum sendiri.[5] Objek hukum ialah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum manusia atau badan hukum dan yang dapat menjadi pokok objek suatu hubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subjek hukum. Dalam hal ini tentunya sesuatu itu mempunyai harga dan nilai, sehingga memerlukan penentuan siapa yang berhak atasnya, seperti benda-benda bergerak ataupun tidak bergerak yang memiliki nilai dan harga, sehingga penguasanya diatur oleh kaidah hukum.[6] Dalam sistem hukum perdata Barat BW yang ebrlaku di Indonesia. Pengertian zaak benda sebagai objek hukum tidak hanya meliputi “benda yang berwujud” yang dapat ditangkap dengan pancaindera, akan tetapi juga “benda yang tidak berwujud”, yakni hak-hak atas barang yang berwujud. Dalam sistem huku adat tidak dikenal pengertian “benda yang tidak berwujud” onlichamelijk zaak, meskipun apa yang disebut BW dengan onlichamelijk zaak, bukannya tidak ada sama sekali dalam hukum adat. Perbedaannya ialah bahwa dalam pandangan hukum adat hak atas suatu benda tidak dibayangkan terlepas dari benda yang berwujud, sedangkan dalam pandangan hukum perdata Barat, hak suatu benda seolah-olah terlepas dari bendanya, seolah-olah merupakan benda tersendiri. Perbedaan pandangan ini kata Wirjono Prodjodikoro, disebabkan karena perbedaan cara berpikir orang-orang Indonesia asli cenderung pada kenyataan belaka conkreet denken, sedangkan cara bepikir orang-orang Barat cenderung pada hal yang hanya berada dalam pikiran belaka.[7] Lembaga hukum rechtsinstituut adalah himpunan peraturan-peraturan hokum yang mengandung beberapa persamaan anasir-anasir sama atau bertujuan mencapai suatu objek yang sama. Oleh karna itu ada himpunan peraturan-peraturan hokum yang mengatur mengenai perkawinan “hukum perkawinan” himpunan peraturan-peraturan yang mengatur tentang perceraian dinamakan “lembaga hukum percaraian”, demikian seterusnya. Lembaga-lembaga hukum tersebut mempunyai hubungan satu sama lain. Lembaga-lembaga hukum yang mempunyai persamaan, bersama-sama merupakan suatu “lapangan hukum” rechtsveld. Dengan demikian semua lembaga hukum Eropa bersama-sama merupakan satu lapangan hukum yang disebut “hukum Eropa ”. Semua lembaga hukum adat Indonesia bersama-sama merupakan satu lapangan hukum yang dinamakan “hukum adat Indonesia”. Antara lapangan hukum Eropa dan lapangan hukum adat Indonesia memang mempunyai perbedaan yang prinsipil, tetapi juga ada persamaannya.[8] Seperti halnya norma hukum, maka asas hukum juga merupakan petunjuk hidup. Tetapi antara norma hukum dan asas hukum terdapat perbedaan yang prinsipiil. Norma hukum adalah petunjuk hukum yang diberi sanksi atas pelanggarnya, sedangkan asas hukum adalah petunjuk hidup yang tidak diberi sanksi atas pelanggarnya. Peraturan hukum perumusan formulering atau kristalisasi daripada sas hukum, yaitu perumusan yang diberi sanksi. Dengan demikian asas hukum ditemukan dan disimpulkan, langsung ataupun tidak langsung, dalam peraturan-peraturan hukum yang pada hakikatnya mengandung unsur-unsur asas-asas hukum yang bersangkutan. Oleh karena asas hukum terkandung dalam peraturan-peraturan hukum, sedangkan peraturan-peraturan hukum dalam masyarakat sifatnya tidak tetap, karena senantiasa mengikuti perubahan dan perkembangan perasaan yang hidup dalam masyarakat, maka dengan sendirinya asas hukum yang terkandung di dalamnya pun sifatnya tidak abadi. Asas hukum berubah sesuai dengan tempat dan waktu. Satjipto Rahardjo menyatakan, asas hukum merupakan jantungnya peraturan hukum, karena ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum. Asas hukum juga merupakan alasan bagi lahirnya peraturan hukum. Asas hukum ini tidak akan habis kekuasaannya karena telah melahirkan suatu peraturan hukum, melainkan akan tetap saja ada dan akan melahirkan peraturan hukum selanjutnya. Karena itu Paton menyebutnya sebagai sarana yang membuat hukum hidup, tumbuh dan berkembang, serta menunjukkan, serta menunjukkan bahwa hukum tidak hanya sekedar kumpulan peraturan-peraturan belaka. Asas hukum itu mengandung nilai-nilai dan tuntutan-tuntutan etik. Karenanya asas hukum merupakan jembatan antara peraturan-peraturan hukum positif dengan cita-cita sosial dan pandangan etik masyarakat. Melalui asas hukum ini peraturan-peraturan hukum berubah sifatnya menjadi bagian-bagian dari suatu tatanan etik. Karena adanya ikatan internal antara asas-asas hukum, maka hukum merupakan suatu sistem, yaitu sistem hukum.[9] Untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan diperlukan asas hukum, karena asas hukum ini memberikan pengarahan terhadap perilaku manusia di dalam masyarakat sebagaimana dikatakan van Apeldoorn bahwa asas hukum adalah asas yang melandasi pranata-pranata hukum tertentu, atau melandasi suatu bidang hukum tertentu. Asas hukum merupakan pokok pikiran yang bersifat umum yang menjadi latar belakang dari peraturan hukum yang konkret hukum positif. Satjipto Rahardjo mengatakan, asas hukum adalah jiwanya peraturan di dalam hukum equality before the law, setiap orang harus diperlakukan sama, hal ini disebabkan Asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum; Asas hukum sebagai landasan bagi lahirnya peraturan hukum atau merupakan ratio legis dari peraturan hukum. Sedangkan dalam asas kewibawaan diperkirakan adanya ketidaksamaan.[10] Hukum merupakan sistem berarti bahwa hukum itu merupakan tatanan, merupakan suatu kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain. Dengan perkataan lain sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut. Kesatuan tersebut diterapkan terhadap kompleks unsur-unsur yuridis seperti peraturan hukum, asas hukum dan pengertian hukum. Peraturan-peraturan hukum itu tidak berdiri sendiri, tetapi mempunyai hubungan satu sama lain, sebagai konsekuensi adanya keterkaitan antara aspek-aspek kehidupan dalam bermasyarakat. Malahan keseluruhan peraturan hukum dalam setiap masyarakat merupakan suatu sistem hukum. Sistem hukum merupakan sistem abstrak konseptual karena terdiri dari unsur-unsur yang tidak konkret yang tidak menunjukkan kesatuan yang dapat dilihat. Unsur-unsur dalam sistem hukum mempunyai hubungan khusus dengan unusr-unsur lingkungannya. Selain itu juga dikatakan, bahwa sistem hukum merupakan sistem yang terbuka, karena peraturan-peraturan hukum dengan istilah-istilahnya yang bersifat umum, terbuka untuk penafsirannya yang berbeda dan untuk penasirannya yang luas. Ada beberapa macam sistem hukum, berikut ini dijelaskan beberapa sistem hukum di dunia. Sistem Hukum Eropa Kontinental Sistem hukum Eropa kontinental berkembang di negara-negara Eropa Barat, pertama kali di negeri Prancis, kemudian diikuti oleh negara-negara Eropa Barat lainnya seperti Belanda, jerman, Belgia, Swiss, Italia, Amerika Latin dan termasuk Indonesia pada masa penjajahan pemerintah Hindia Belanda dulu. Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum Eropa kontinental adalah, bahwa hukum memperoleh kekuatan mengikat karena diwujudkan dalam bentuk undang-undang, yang disusun secara sistematis dan lengkap dalam bentuk kondifikasi atau kompilasi. Hal ini didasarkan pada tujuan hukum yang lebih menekankan kepada “kepastian hukum”. Dan kepastian hukum hanyalah dapat diwujudkan kalau pergaulan atau hubungan dalam masyarakat diatur dengan peraturan-peraturan hukum yang tertulis. Hakim menurut sistem ini tidak leluasa untuk menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat masyarakat. Putusan hakim dalam suatu perkara hanyalah mengikat para pihak yang berperkara saja. Kondifikasi hukum menurut sistem hukum Eropa kontinental merupakan sesuatu yang sangat penting untuk mewujudkan kepastian hukum. Karena negara-negara yang menganut sistem hukum Eropa kontinental ini akan selalu berusaha menciptakan kodifikasi-kodifikasi hukum sebagai suatu kebutuhan masyarakat.[11] Sistem Hukum Anglo Saxon Sistem hukum negara-negara Aglo Saxon mengutamakan common law yaitu kebiasaan dan hukum adat dari masyarakat, sedangkan undang-undang hanya mengatur pokok-pokoknya saja dari kehidupan masyarakat, jadi bukannya tidak mempunyai undang-undang sama sekali. Dengan adanya common law, kedudukan kebiasaan dalam masyarakat lebih berperan, dan selalu menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat yangs semakin maju. Sistem hukum common law ini asalnya sekali adalah dari kebiasaan di Inggris, yang berasal dari adat-istiadat suku-suku Anglo dan Saxon yang menghuni Inggris. Adat-istiadat itu berlalu secara turun temurun dari generasi ke generasi berikutnya. Dalam sistem hukum common law hakim di pengadilan menggunakan prinsip “membuat hukum sendiri” dengan melihat kepada kasus-kasus dan fakta-fakta sebelumnya dengan istilah “Case Law” atau “Judge Made Law”. Pada hakikatnya hakim berfungsi sebagai legislatif, sehingga hukum lebih banyak bersumber pada putusan-putusan pengadilan yang melakukan kreasi hukum. Malahan dalam sistem ini dianut ajaran yang disebut “the doctrine of precedent” stare decisis yang pada hakikatnya menyatakan, bahwa dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim harus mendasarkan putusannya kepada prinsip hukum yang sudah ada di dalam putusan pengadilan dari perkara yang sejenis sebelumnya precedent. Namun dalam hal putusan pengadilan untuk perkara tertentu belum ada, atau putusan pengadilan yang sudah ada tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, maka hakim dapat menetapkan putusan baru berdasarkan nilai-nilai keadilan dan kebenaran dengan pertimbangan yang penuh tanggung jawab. Adanya sistem common law di negara-negara Angl Saxon, menunjukkan bahwa hukum tidak mutlak harus dituangkan dalam bentuk undang-undang yang lengkap dan sempurna, yang terhimpun dalam kodifikasi. Sistem Hukum Adat Sistem hukum adat terdapat dalam kehidupan masyarkat Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Cina, India, Pakistan, dan lain-lain. Istilahnya berasal dari Belanda yaitu “Adatrecht”, yang untuk pertama kali dikemukakan oleh Snock Hurgronje, yang kemudian dipopulerkan sebagai istilah teknis yuridis oleh Van Vollenhoven. Yang dimaksud dengan “Adatrecht” itu adalah “dat samenstel van voor inlanders en vreemde oosterlingen geldende geragregels, die eenerzijds sanctie hebben darom “adat” Adatrecht itu ialah keseluruhan aturan tingkat laku yang berlaku bagi bumiputera dan orang Timur asing, yang mempunyai upaya pemaksa, lagi pula tidak dikodifikasikan. Jadi sistem hukum adat adalah sistem hukum yang tidak tertulis, yang tumbuh dan berkembang serta terpelihara karena sesuai dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena hukum adat sifatnya tidak tertulis, maka hukum adat senantiasa dapat menyesuaikan diri dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. Yang berperan dalam melaksanakan sistem hukum adat ialah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya alam lingkungan masyarakat adat, untuk memelihara ketertiban dan ketentraman masyarakat. Sistem Hukum Islam Sistem hukum Islam semua dianut oleh masyarakat Arab, karena di tanah Arab-lah awal mulanya timbul dan menyebarkan agama Islam. Kemudian agama Islam berkembang ke seluruh pelosok dunia, terutama negara-negara Asia, Afrika, Eropa dan Amerika secara individu dan kelompok. Malahn beberapa negara di dunia seperti Arab Saudi dan Pakistan menjadikan hukum Islam sebagai sistem hukum yang berlaku dan mengikat bagi masyarakatnya. Sistem hukum Islam bersumber kepada a Al Qur’an, ialah kitab suci kaum muslimin, yang merupakan kumpulan wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad b Hadits, ialah perkataan, perbuatan dan sikap Nabi Muhammad c Ijma, ialah kesepakatan para ulama mengenai hukum terhadap sesuatu yang belum jelas diatur dalam Al Qur’an dan Hadits. d Qias, ialah analogi terhadap sesuatu yang hukumnya sudah jelas ditentukan dalam Al Qur’an maupun Hadits.[12] Adalah berbeda dengan ketiga sistem hukum yang diuraikan di atas, sistem hukum Islam mengandung aturan yang sangat luas, yang meliputi segala keperluan hidup dan kehidupan manusia, dunia dan akhirat. Hukum Islam tidak hanya mengatur mengatur hubungan antara manusia dengan manusia muamallah, tetapi juga engatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya ibadah. Selain itu hukum Islam juga mempunyai sifat-sifat Universal. Peraturan-peraturan hukum dalam sistem hukum Islam dapat dibedakan atas 2 dua macam yaitu syari’at dan fiqh. Syari’at adalah norma-norma dan prinsip-prinsip hukum yang secara langsung ditemukan dalam Al Qur’an dan diperjelas dengan hadits. Jadi sudah disebutkan dengan jelas dalam Al Qur’an dan Hadits sehingga tidak perlu adanya penafsiran lagi. Sedangkan fiqh adalah norma-norma hukum yang merupakan hasil pemikiran manusia ahli fiqh terhadap sesuatu yang tidak jelas disebut dalam Al Qur’an dan Hadits. Sebagai hasil pemikiran manusia, maka fiqh sifatnya berubah-rubah menurut tempat dan waktu. Sedangkan syari’at, sebagai aturan-aturan yang langsung dari Allah, sifatnya tetap dan tidak berubah-ubah. Karena itu, kalau sejarah pemikiran hukum dalam islam mengenal beberapa pendapat yang berbeda-beda mengenai sesuatu soal yang sama, maka hal itu tidak perlu mengherankan. Dalam hukum islam terdapat beberapa macam mazhab. Namun, yang diakui mempunyai otoritas tertinggi serta mempunyai pengikut terbesar ada 4 empat yaitu Mazhab Hanafi, yakni mazhab pengikut-pengikut Imam Abu Hanifah 70 H – 150 H. Mazhab Maliki, yakni mazhab pengikut-pengikut Imam Malik ibn Anas 93 – 179 H. Mazhab Syafii, yakni mahzab pengikut-pengikut Iman Mohammad Idris Al Syafi’i 150 H – 204 H. Mahzab Hanbali, yakni pengikut-pengikut Imam Ahmad ibn Hanbal 164 H – 241 H. Ajaran-ajaran hukum Islam seperti yang dirumuskan dan diajarkan oleh imam-imam mahzab empat yang terkenal dan mazhab Syi’ah dewasa ini telah mendapatkan penganutnya masing-masing yang cukup besar di seluruh pelosok dunia. Walaupun demikian, adalah suatu kenyataan, bahwa tiada satu pun ajaran mahzab-mahzab itu pada abad sekarang ini yang sepenuhnya berlaku sebagai hukum positif. Masyarakat Islam Indonesia sebagian besar mengikuti ajaran mazhab Syafi’i. Di dalam kesatuan itu tidak dikehendaki adanya konflik, pertentangan atau kontradiksi antara bagian-bagian. Kalau sampai terjadi konflik maka akan segera diselesaikan oleh dan di dalam sistem itu sendiri dan tidak dibiarkan berlarut-larut. Jadi pada hakekatnya sistem, termasuk sistem hukum merupakan suatu kesatuan hakiki dan terbagi-bagi dalam bagian-bagian, di dalam mana setiap masalah atau persoalan menemukan jawaban atau penyelasaiannya. Jawaban itu terdapat di dalam sistem itu sendiri. [13] Peristiwa hukum atau kejadian hukum rechtsfert atau rechtsfeit hakekatnya adalah peristiwa-peristiwa dalam masyarakat yang membawa akibat yang diatur oleh hukum. Dengan kata lain peristiwa hukum adalah peristiwa-peristiwa dalam masyarakat yang akibatnya diatur oleh hukum. Misalnya, perkawinan antara pria dan wanita, akan membawa bersama dari peristiwa hokum itu hak-hak dan kewajiban-kewajiban baik untuk pihak laki-lakin yang kemudian bernama suami denhgan seangkaian hak dan kewajiban-kewajibannya. Demikian pula pihak wanita yang kemudian bernama istri dengan serangkaian hak dan kewajibannya. Maka perkawinan ini hakikatnya adalah suatu peristiwa hukum, walaupun dilihat dari sudut lain misalnya dapat dinamakan sebagai lembaga hukum institusi hukum. BAB III PENUTUP KESIMPULAN Suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya bagi masyarakat itu sendiri dan oleh sebab itu turut serta sendiri dalam berlakunya tata hukum itu, artinya tunduk sendiri kepada tata hukum itu, disebut “masyarakat hukum”. Istilah subjek hukum berasal dari terjemahan Bahasa Belanda rechtsubject atau law of subject Inggris. Secara umum rechtsubject diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban yaitu manusia dan badan hukum. Menurut Soedjono Dirjisosworo Subjek hukum atau subject van een recht; yaitu “ orang” yang mempunyai hak, manusia pribadi atau badan hukum yang berhak, berkehendak atau melakukan perbuatan hukum Objek hukum ialah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum manusia atau badan hukum dan yang dapat menjadi pokok objek suatu hubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subjek hukum Lembaga hukum rechtsinstituut adalah himpunan peraturan-peraturan hokum yang mengandung beberapa persamaan anasir-anasir sama atau bertujuan mencapai suatu objek yang sama Asas hukum merupakan pokok pikiran yang bersifat umum yang menjadi latar belakang dari peraturan hukum yang konkret hukum positif. Sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut. Peristiwa hukum atau kejadian hukum rechtsfert atau rechtsfeit hakekatnya adalah peristiwa-peristiwa dalam masyarakat yang membawa akibat yang diatur oleh hukum. DAFTAR PUSTAKA Tutik, Triwulan, Titik, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta Prestasi Pustakarya, 2006 , 47-48 Syahrani , Riduan, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum¸ Bandung PT Citra Aditya Bakti,cet ke-II, 1999, 140-141 Soedjono , Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta PT Raja Grapindo Persada, cet kelima, Juni 1999, 131 [1] Titik triwulan tutik, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta Prestasi Pustakarya, 2006 , 47-48 [2] Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum¸ Bandung PT Citra Aditya Bakti, cet ke-II, 1999, 140-141 [3] Titik triwulan tutik, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta Prestasi Pustakarya, 2006, 50 [6] Dirdjosisworo soedjono, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta PT Raja Grapindo Persada, cet kelima, Juni 1999, 131 [7] Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum¸Bandung PT Citra Aditya Bakti, cet ke-II, 1999, 155 [8] Titik triwulan tutik, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta Prestasi Pustakarya, 2006, 81-82 [9] Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum¸Bandung PT Citra Aditya Bakti, cet ke-II, 1999, 164-169 [10] Titik triwulan tutik, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta Prestasi Pustakarya, 2006, 82-83 [13] Dirjosisworo Soedjono, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta PT Raja Grapindo Persada, cet kelima,Juni 1999, 130

istilah istilah dalam ilmu hukum